KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membebaskan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, malam ini, setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi. Keppres dengan Nomor 18 Tahun 2025 tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, Keppres tersebut meniadakan segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong. “Kita pastikan proses administrasi biar dijalankan, dan yang bersangkutan malam ini bisa keluar dari tahanan,” ujar Sutikno.
Dengan diterimanya Keppres tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum akan segera merampungkan proses administrasi yang diperlukan. Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, kini akan segera menghirup udara bebas.
DPR RI sebelumnya telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun terkait impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun bersiap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun belum sempat mengajukan banding, ia sudah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
