KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya terus mengintensifkan penyelidikan atas kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.
Dalam tahap penyelidikan ini, sedikitnya 24 orang saksi telah diperiksa guna mengumpulkan bukti dan memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam kematian korban.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak yang memiliki hubungan dekat dengan korban, baik secara personal maupun profesional.
“Sudah 24 saksi diperiksa,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Adapun rincian saksi yang dimintai keterangan tersebut mencakup 6 orang dari lingkungan tempat tinggal korban, termasuk penjaga kos, 1 orang dari keluarga yakni istri korban, 7 saksi dari lingkungan kerja diplomat tersebut, 4 saksi lain yang berhubungan dengan korban seperti sopir taksi dan dokter rawat jalan, serta 6 orang saksi ahli dari berbagai bidang.
Gelar perkara untuk merangkum hasil penyelidikan juga telah digelar pada 28 Juli 2025. Selanjutnya, tim penyidik dijadwalkan mengumumkan hasil penyelidikan tersebut pada hari ini, 29 Juli 2025.
Wajah terlilit lakban
Seperti diketahui, korban Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas pada 8 Juli 2025 dengan kondisi mengenaskan, yaitu wajah terlilit lakban kuning di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan langsung pada tubuh korban, sehingga kepastian penyebab kematian masih menunggu hasil autopsi lengkap dari tim forensik.


