KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol. Abdul Karim mengungkapkan bahwa empat oknum anggota Polri di Nunukan terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu.
Meski begitu, Karim menegaskan bahwa sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi, melainkan diduga terkait jaringan peredaran narkoba.
Pernyataan ini disampaikan oleh Irjen Karim pada Kamis (17/7/2025), di mana ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterlibatan keempat oknum tersebut.
“Ya mereka terindikasi adanya dugaan keterlibatan peredaran narkoba,” ujar Karim.
Proses Etik dan Ancaman PTDH
Dalam kesempatan tersebut, Karim menyatakan bahwa proses sidang etik akan segera dilakukan terhadap keempat oknum anggota Polri. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa nggak ada masalah,” ucapnya.
Selain itu, pihak penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami jumlah total sabu yang diselundupkan serta jaringan peredaran yang terlibat dalam kasus ini.
Pernyataan Karim menegaskan kembali komitmen Polri dalam memberantas narkoba , termasuk dari dalam institusi sendiri.***






