KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi RI resmi membuka peluang visa tinggal terbatas (VITAS) bagi WNA yang ingin menempuh pendidikan nonformal di Indonesia, mulai dari kursus bahasa, sekolah keahlian, hingga pelatihan profesi.
Dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025), Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengumumkan bahwa visa indeks E30 ini sudah bisa diajukan secara daring sejak Selasa (15/7/2025) melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Masa tinggal yang ditawarkan pun fleksibel, satu hingga dua tahun, cukup dengan penjamin dari institusi pendidikan atau perseorangan.
Biaya visanya? Rp6 juta untuk satu tahun dan Rp8,5 juta untuk dua tahun. Syaratnya juga mudah, yakni paspor aktif minimal 6 bulan, dana hidup setara 2.000 dolar AS, dan pasfoto terbaru.
Tak hanya itu, Pemerintah juga memperluas masa tinggal visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar-menengah (E30A) dan perguruan tinggi (E30B) kini bisa berlaku hingga empat tahun penuh, naik drastis dari sebelumnya yang hanya satu atau dua tahun. Biaya visanya pun disesuaikan, mulai Rp6 juta hingga Rp12 juta tergantung durasi izin tinggal.
Dengan 3.115 kampus aktif dan makin banyak universitas Indonesia yang masuk peringkat dunia, langkah ini dinilai strategis untuk menarik minat pelajar global. Apalagi, jurusan ilmu budaya dan bahasa Indonesia makin diminati mahasiswa asing.
“Kebijakan ini bukan cuma soal visa, tapi soal masa depan pendidikan Indonesia di panggung global,” ujar Yuldi. (*)
