KITAINDONESIASATU.COM – Isu mengenai besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menarik perhatian publik, terutama dengan adanya berbagai tunjangan yang melekat. Meskipun gaji pokok ASN telah mengalami kenaikan sebesar 8% di awal tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, komponen terbesar yang membuat penghasilan ASN melesat adalah Tunjangan Kinerja (Tukin).
Saat ini, instansi dengan Tukin tertinggi masih dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015, pejabat setingkat Direktur Jenderal (Eselon I) dengan peringkat jabatan 27 di DJP bisa menerima Tukin mencapai Rp 117.375.000 per bulan, jauh melampaui instansi lain.
Bahkan, jabatan pelaksana (peringkat jabatan 4) di DJP pun bisa mengantongi sekitar Rp 5.361.800 dari Tukin. Untuk gaji pokok, per Juli 2025, ASN Golongan IVE dengan masa kerja tertinggi bisa mencapai Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok dan Tukin, ASN juga menerima tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2% per anak, maksimal 3 anak), tunjangan makan, dan tunjangan umum. Meskipun demikian, Tukin tetap menjadi faktor penentu utama yang menjadikan penghasilan ASN di instansi tertentu, khususnya DJP, menjadi yang paling tinggi di Indonesia.



