BOGOR, KITAINDONESIASATU.COM– Tragedi longsor yang menewaskan dua orang di sebuah vila di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, memicu respons keras dari pemerintah pusat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, langsung turun tangan meninjau lokasi kejadian pada Senin 7 Juli 2025, dan menegaskan bahwa kasus ini tak hanya bencana alam, melainkan kejahatan lingkungan.
“Ini cek lokasi pertama, sesuai laporan dari Polres Bogor. Di sini ada korban jiwa. Harusnya bangunan seperti ini tidak diizinkan, jelas-jelas melanggar,” tegas Hanif dengan nada tinggi.
Ia menyatakan, pemilik vila yang diduga membangun secara ilegal di kawasan rawan bencana akan dijerat Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 hingga Rp10 miliar menanti pelaku.
“Sudah ada korban jiwa. Tidak ada ampun. Ini akan kami proses hukum secepatnya,” ujarnya tegas.
Hanif mengakui bahwa proses hukum kasus lingkungan memerlukan waktu karena menunggu hasil laboratorium dan simulasi ahli. Namun, untuk sementara, ia telah memerintahkan Camat dan Lurah agar segera menyegel lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas.
Tak hanya menyentil pelanggaran bangunan, Hanif juga menyoroti akar persoalan yang lebih luas: perubahan tata ruang Jawa Barat yang dinilai sembrono dan menjadi pemicu bencana berulang.
“Dua-tiga bulan lalu kami sudah surati Gubernur Jawa Barat agar segera merevisi tata ruang. Ini bukan main-main! Tahun 2010, Jawa Barat masih punya 1,6 juta hektare kawasan lindung. Sekarang, tahun 2022, 1,2 juta hektare-nya tiba-tiba berubah jadi kawasan non-lindung! Korbannya sudah banyak!” ungkap Hanif lantang.
Ia menegaskan bahwa sejak perubahan tata ruang tersebut disahkan, korban jiwa terus berjatuhan dari Sukabumi hingga Bogor, semuanya berada di wilayah yang seharusnya terlindungi.

