“Saya tidak akan toleransi! Kami akan selidiki ada apa di balik perubahan tata ruang itu. Apakah ini murni keteledoran atau ada kepentingan bisnis? Kalau ada pelanggaran, semua yang terlibat akan kami usut, termasuk yang di Pemprov Jabar.” ancamnya.
Bahkan, Hanif menyatakan akan menekan semua level pemerintahan, dari gubernur hingga lurah, untuk menegakkan aturan lingkungan. Ia juga menyoroti lambannya pencabutan izin lingkungan di kawasan Puncak.
“Di kawasan Puncak saja, kami sudah minta 9 izin lingkungan dicabut, baru 3 yang dicabut, sisanya lamban. Saya beri waktu satu minggu, kalau tidak, KLH yang turun langsung untuk pembongkaran” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum lingkungan. Semua vila yang melanggar akan diperiksa dan diproses, termasuk penyegelan dan pembongkaran jika diperlukan.
“7.500 hektare kawasan Puncak ini harus direhabilitasi! Sudah terlalu rusak, terlalu banyak korban! Tidak ada negosiasi, saya tekan semua pihak untuk taat hukum lingkungan. Ini perintah,” tandas Hanif.
Terakhir, Hanif menegaskan bahwa vila yang menyebabkan longsor akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
“Untuk kasus ini, pelakunya jelas pribadi, pemilik vila. Kita tarik ke proses hukum, dan vila akan jadi barang bukti di persidangan nanti. Bila perlu, kita segel permanen,” pungkasnya.
Tak hanya di lokasi tersebut, Menteri Hanif melanjutkan peninjauan ke lokasi longsor lainnya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, tempat seorang santri meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat hujan deras pada 5 Juli 2025 kemarin. (Nicko)


