KITAINDONESIASATU.COM – Jakarta mendadak riuh di Car Free Day. Di tengah keramaian Sakinah Fun Walk, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar secara simbolis meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah, Minggu, 6 Juli 2025. Aksi ini jadi sorotan publik karena menyuarakan pentingnya pernikahan yang tercatat secara sah dan resmi di mata negara.
Dengan menekan tombol sirine, Menag didampingi sejumlah pejabat dan tokoh publik seperti Habib Ja’far, mengajak masyarakat untuk tidak main-main soal urusan nikah. “Pencatatan nikah adalah fondasi kehidupan berbangsa. Jangan dianggap sepele” tegas Nasaruddin.
Program yang merupakan bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1447 H ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan tidak tercatat yang masih marak di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Kemenag, kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan bukan hanya soal administrasi, tapi juga perlindungan hukum, hak istri dan anak, serta masa depan keluarga.
Kegiatan ini turut dihadiri tokoh-tokoh penting seperti Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA Cecep Khairul Anwar, dan Deputi Kemenko PMK Woro Srihastuti.
Menag Nasaruddin menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa. Untuk itu, penurunan angka perkawinan di Indonesia sebagai fenomena yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Biasanya dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun. Kini jumlahnya menurun. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita,” ujar Menag.
Menag juga membandingkan dengan kondisi di sejumlah negara Barat, seperti Prancis, Amerika, dan Kanada, yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan. Bahkan, negara Prancis memberi insentif kepada warganya yang memilih menikah dan memiliki anak.
“Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” ungkapnya.
Menag menjelaskan, pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil. Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang berarti juga kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, dan paspor. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.
Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah. Ia mengingatkan bahwa modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah. “Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, peluncuran Gas Pencatatan Nikah adalah bagian dari kampanye nasional menjaga keluarga dan membangun masa depan bangsa. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai simbol jihad sosial untuk mewujudkan keluarga yang utuh dan harmonis. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.
Abu juga mengajak generasi muda yang telah memenuhi syarat usia menikah minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang untuk tidak ragu mencatatkan pernikahannya. Ia mengatakan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” pungkasnya. (*)



