Hukum

Tiga Pejabat Tanah Bumbu Didakwa Rugikan Negara Rp4,8 Miliar

×

Tiga Pejabat Tanah Bumbu Didakwa Rugikan Negara Rp4,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
tranbuu scaled
Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan lahan di PN Tipikor Banjarmasin.

KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sidang yang digelar pada Rabu (2/7/2025) itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Hernadi Wibisono Toyib, ST, MT, Amiruddin, ST, serta Arifuddin (berkas terpisah).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Dedy, SH, MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Akbar, SH. Dalam dakwaannya, JPU menuduh para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan atas dana pengadaan lahan proyek tersebut.

“Tindakan tersebut terjadi antara 12 September hingga 5 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun anggaran 2023,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.

JPU mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,87 miliar, sebagaimana tertuang dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Sidang sempat berlangsung tegang ketika JPU menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat publik. Nama-nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Muhammad Iswandi (Rp1 miliar), dr. M. Yadi Mahendra (Rp1 miliar), Andi Agung (Rp1,1 miliar), Nantang (Rp250 juta), dr. HM Zairullah Azhar (Rp337 juta), Rizki Rachmawati (Rp1 miliar), serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tineke dan Rekan (Rp87 juta).

Kendati demikian, JPU belum memastikan apakah pihak-pihak yang disebut akan turut diproses hukum. “Kita akan lihat fakta persidangan nanti,” kata Edi saat dikonfirmasi awak media usai sidang.

Terkait dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Hernadi Wibisono, Huda, SH, menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan. Eksepsi adalah tanggapan atas dakwaan yang diajukan jaksa, dan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan perkara di tahap awal apabila disetujui oleh majelis hakim.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak penasihat hukum. Majelis hakim memastikan akan menilai secara objektif seluruh fakta dan alat bukti yang akan dihadirkan sepanjang proses persidangan. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *