Viral

Polres Jakarta Pusat Klarifikasi Isu Penahanan Ibu dan Bayi, Tegaskan Komitmen pada Kemanusiaan

×

Polres Jakarta Pusat Klarifikasi Isu Penahanan Ibu dan Bayi, Tegaskan Komitmen pada Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
isu penahanan ibu dan bayi
Polres Metro Jakarta Pusat angkat bicara soal viralnya foto seorang ibu bersama bayinya yang berada di ruang pemeriksaan polisi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Metro Jakarta Pusat angkat bicara soal viralnya foto seorang ibu bersama bayinya yang berada di ruang pemeriksaan polisi. Foto yang menyebar luas di media sosial itu menimbulkan berbagai spekulasi publik, seolah-olah penegakan hukum mengabaikan nilai kemanusiaan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan ibu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyampaikan bahwa foto tersebut diambil saat proses pemeriksaan telah selesai dan ibu tersebut tengah menenangkan bayinya yang menangis. Momen itu terjadi di ruang istirahat seorang perwira Satreskrim, bukan di ruang tahanan atau interogasi.

“Selama pemeriksaan, tersangka datang didampingi suaminya dan membawa sang bayi. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayinya kemudian dijemput oleh ayahnya dan dibawa pulang,” jelas AKBP Roby, Selasa (5/8/25).

Ia menambahkan, pihak kepolisian sangat menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, terlebih dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak. Meski demikian, proses hukum harus tetap dijalankan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang warga Papua Tengah yang mengaku telah ditipu oleh tersangka Rina Rismala Soetarya. Korban mentransfer uang senilai Rp420 juta untuk membeli dua unit mobil Toyota Hilux bekas, namun mobil tidak pernah dikirim. Tersangka hanya memberikan foto dan video sebagai bukti palsu.

Baca Juga  Reserse Polres Metro Jakarta Pusat Ciduk Maling di Rumah Kosong

“Lebih jauh, tersangka mengaku telah mengembalikan dana, tetapi tidak ada transaksi yang masuk ke rekening korban,” jelas AKBP Roby.

Setelah melalui pertimbangan matang, termasuk fakta bahwa tersangka sering berpindah alamat dan sulit dilacak, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan guna kelancaran proses hukum.

Meski telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice, hingga kini belum ada titik temu antara pelapor dan tersangka. Pengembalian kerugian pun belum dilakukan sepenuhnya.

“Kami tetap terbuka terhadap jalan damai, tapi itu membutuhkan itikad baik dari semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu di Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *