Ia pun menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi titik tolak bagi UMKM Bogor untuk terus berkembang dan bertransformasi sebagai produsen yang kompetitif di tingkat global.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin mengapresiasi Pemkab Bogor atas peran aktifnya dalam memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi halal. Menurutnya, kegiatan seperti ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan ekosistem halal yang kuat di daerah.
“Insya Allah hari ini akan dibantu agar produknya bersertifikat halal, tanpa dipungut biaya,” ucap Chuzaemi.
Ia menjelaskan, BPJPH telah menyediakan kuota besar untuk program sertifikasi halal gratis yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Bogor diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menyerap kuota tersebut secara optimal.
Chuzaemi juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal akan menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan tersebut mulai berlaku wajib per 18 Oktober 2026, khususnya untuk produk makanan dan minuman.
“Kalau nanti sudah masuk masa wajib halal, maka akan ada sanksi jika produk belum bersertifikat halal. Jadi sekarang kesempatan sangat besar karena difasilitasi dan gratis,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk mengikuti proses pendampingan dari Halal Science Center (HSC) IPB University yang hadir langsung dalam kegiatan ini. Pemerintah juga menyediakan bantuan teknis, termasuk bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dengan adanya program ini, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya dalam memberdayakan UMKM sekaligus memperkuat identitas Kabupaten Bogor sebagai sentra produk halal yang kompetitif dan berorientasi ekspor. (Nicko)




