KITAINDONESIASATU.COM-Produk sate bandeng khas Banten mendapat pendampingan dari tim dosen dan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) guna memperoleh sertifikasi halal.
Pendampingan dilakukan atas dasar adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan demikian, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk mengajukan sertifikasi halal pada seluruh produknya. Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.
Sertifikat halal akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah menerapkan sistem penjaminan produk halal (SJPH) dalam proses produksi, agar produk yang dihasilkan dipastikan kehalalannya secara konsisten dan berkesinambungan.
Terkait hal tersebut, Untirta berkomitmen memfasilitasi akselerasi sertifikasi halal UMKM (Usaha MIkri, kecil dan Menengah) melalui program pendampingan UMKM untuk menuju sertifikasi halal (PPUMK). Kegiatan yang dikemas dalam bmbingan ini, merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat Untirta.
Ketua Tim Pendampingan Zulfatun Najah mengatakan, program pendampingan ini bertujuan memperkuat daya saing UMKM dalam menerapkan sistem penjaminan halal produk. Kegiatan diawali dengan Sosialisasi Proses Produk Halal kepada pelaku usaha sate Bandeng di Kampus Untirta Pakupatan sejak 3 Agustus 2024 dan akan berkelanjutan. “Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan proses produk halal mulai dari pemilihan bahan baku, produksi, pengemasan, dan penyajian,” ujarnya seperti dikutip Kabar Banten, kemarin.
Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan manual halal dengan pendampingan pencatatan bahan, pencatatan pembelian bahan, dan pencatatan produksi. Pada kegiatan ini, tim melakukan penyusunan manual sistem jaminan produk halal yang dapat digunakan pelaku usaha secara berkelanjutan. “Pencatatan ini penting dilakukan karena termuat dalam manual sistem jaminan produk halal self declare dan sebagai panduan pelaku usaha dalam melakukan pemantauan proses produksi,” katanya. Ia mengatakan, pogram pendampingan UMKM untuk menuju sertifikasi halal akan terus diselenggarakan kepada para pelaku usaha lainnya.
“Kolaborasi yang baik antar pemerintah dan UMKM ini dapat bermanfaat dengan memberi nilai tambahan untuk kepercayaan konsumen untuk memastikan keamanan produk serta memperluas jangkauan pasar,” tuturnya. Rangkaian kegiatan ditutup dengan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal pada akun sihalal. Setelah proses selama dua bulan, sertifikat halal In Shaa Allah terbit





