UMKM

Kemenkop UKM Akan Dipisah Jadi Dua Lembaga atau Kementerian Berbeda?

×

Kemenkop UKM Akan Dipisah Jadi Dua Lembaga atau Kementerian Berbeda?

Sebarkan artikel ini
UMKM
Ilustrasi pelaku UMKM. (Pixabay)

KITAINDONESIASATU.COM – Muncul wacana bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan dipisah menjadi dua lembaga atau kementerian yang berbeda pada pemerintahan baru mendatang.

Wacana pemisahan itu disambut positif, salah satunya oleh Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI).

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra mengatakan pihaknya menyambut baik mengenai wacana tersebut karena dinilainya hal yang logis.

“Itu logis! Coba cek UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, ada tiga indikator makro terkait urusan itu,” katanya dalam keterangan dikutip sumber resmi.

Baca Juga  Zulhas Akhirnya Bakal Punya Kantor Menko Bidang Pangan, Tapi Baru Ditempati 2 Bulan Kedepan

Dia menjelaskan, tiga indikator makro terkait urusan tersebut yakni pertama adalah proporsi jumlah target usaha kecil dan menengah, dari 1,44 di tahun 2025 menjadi 5,0 persen di tahun 2045. Meski begitu, tidak disebutkan secara rinci jumlah pelaku usaha saat ini.

“Kedua rasio kewirausahaan dari 3,14 menjadi 8,0 persen. Ketiga rasio volume usaha koperasi terhadap PDB, dari 1,1 menjadi 5,0 persen,” ujarnya.

Dengan alasan itu, pilihan memecah menjadi dua kementerian adalah hal logis. Bahkan, tidak logis jika membebankan tiga target makro hanya pada satu kementerian.

Baca Juga  Resmi Dibahas, Raperda Ekonomi Kreatif Jadi Angin Segar Bagi Pelaku UMKM Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *