Pemkab Serang Tidak Pernah Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam

Pemkab Serang Tidak Pernah Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam

Hukum

Operasional Tempat Hiburan malam (THM) di Kabupaten Serang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Pemkab Tangerg melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta membongkar bangunan THM yang tak mengindahkan peringatan yang diberikan Pemkab Serang.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.