Operasional Tempat Hiburan malam (THM) di Kabupaten Serang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Pemkab Tangerg melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta membongkar bangunan THM yang tak mengindahkan peringatan yang diberikan Pemkab Serang.
pemkab serang
Pemkab Serang Perkuat Pemasaran Batik Lokal dengan Sentra Batik
KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian…
Puluhan Kendaran Bermotor Pemkab Serang Dilelang
KITAINDONESIASATU.COM – Ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…
Ayo Ikuti Sayembara Desain Masjid Puspemkab Serang!
KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuka sayembara…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
