RS Thailand Didenda Rp610 Juta karena Rekam Medis Pasien Dipakai Bungkus Gorengan

RS Thailand Didenda Rp610 Juta karena Rekam Medis Pasien Dipakai Bungkus Gorengan

News

Di Thailand, sebuah rumah sakit swasta besar dijatuhi denda 1,21 juta baht atau sekitar Rp610 juta oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (Personal Data Protection Committee/PDPC). Sanksi ini dijatuhkan setelah rekam medis pasien ditemukan digunakan sebagai bungkus gorengan khanom Tokyo, sejenis crepes renyah populer di negara tersebut.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.