Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan aturan baru terkait dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kini, publik tidak lagi bisa mengakses 16 dokumen milik kandidat, termasuk ijazah yang sebelumnya menjadi perhatian banyak pihak.
dokumen
Dua Lokasi Rumah Hasto Digeledah, KPK Sita Dokumen Penting dan Bukti Elektronik
KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah…
20 Link Pengumuman Administrasi CPNS 2024, Siapkan Dokumen Ini
KITAINDONESIASATU – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
