Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan manfaat asuransi, baik meninggal karena kecelakaan maupun bukan. Penjelasan ini disampaikan langsung di Makkah pada Minggu, 22 Juni 2025.
asuransi
Apa yang Dimaksud Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan yang akan Berlaku pada Januari 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi merilis kebijakan baru yang akan mengubah mekanisme pengajuan klaim dalam asuransi kesehatan komersial di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, klaim asuransi kesehatan tidak akan lagi sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi, sebab nasabah atau pemegang polis akan dikenai kewajiban membayar sebagian biaya melalui sistem yang disebut co-payment.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
