KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan manfaat asuransi, baik meninggal karena kecelakaan maupun bukan. Penjelasan ini disampaikan langsung di Makkah pada Minggu, 22 Juni 2025.
Terdapat empat skema pemberian asuransi:
Jemaah wafat bukan karena kecelakaan akan menerima asuransi senilai biaya haji (Bipih) sesuai embarkasi.
Jemaah meninggal karena kecelakaan mendapatkan dua kali Bipih.
Bila jemaah mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, maka diberikan asuransi sebesar Bipih.
Untuk cacat tetap sebagian, manfaat diberikan sesuai persentase tertentu, maksimal sebesar Bipih.
Masa berlaku asuransi dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara dan berakhir saat mereka keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara. Bila jemaah masih dirawat setelah masa kontrak asuransi berakhir, perlindungan akan diperpanjang hingga Februari 2026.
Untuk klaim asuransi, pengajuan dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email klaim-haji@jmasyariah.com. Pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui, dan akan ditransfer ke rekening jemaah yang didaftarkan saat pendaftaran asuransi.
Dokumen pengajuan klaim disesuaikan dengan lokasi wafatnya jemaah:
Di Arab Saudi: butuh SKK dari perwakilan RI di Jeddah, surat kecelakaan (jika ada), dan database Siskohat.
Di Tanah Air: SKK dari pejabat berwenang, resume medis, identitas, dan database Siskohat.
Di pesawat: SKK dari Jeddah atau otoritas Indonesia.
Cacat tetap: butuh surat keterangan kepolisian, resume medis, dan dokumen lainnya.
Dengan skema ini, pemerintah berkomitmen memastikan perlindungan finansial bagi jemaah dan keluarganya selama menjalankan ibadah haji.

