Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan formasi pimpinan DPR yang baru akan sesuai Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).
“Tidak ada perubahan ketentuan mengenai formasi pimpinan DPR periode 2024-2029,” tukasnya.
Disebutkan, dalam UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan.(*)
