KITAINDONESIASATU.COM — Nama Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), promotor yang dikenal aktif mendatangkan artis K-Pop ternama ke Indonesia, kini menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya. Penahanan ini terkait dugaan kasus penggelapan dana investasi untuk konser grup K-Pop TWICE di Jakarta pada Desember 2023.
Fransiska Dwi Melani dikenal sebagai pendiri dan project director Mecimapro yang selama hampir sepuluh tahun telah melambungkan konser-konser K-Pop di Tanah Air, termasuk untuk artis seperti Super Junior, SEVENTEEN, dan Stray Kids. Ia merupakan alumni Sarjana Hukum dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta dan pernah menempuh studi Bahasa Korea dan Literatur di Yonsei University, Korea Selatan.
Kasus yang menjeratnya berawal dari laporan yang diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada Januari 2025. PT MIB, yang bertindak sebagai investor, menuduh Fransiska Melani melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi terkait penyelenggaraan konser TWICE. Dana yang diduga digelapkan dilaporkan mencapai Rp12,3 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Fransiska Melani sebagai tersangka pada akhir Oktober 2025 dan kini telah menahan yang bersangkutan.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut, di mana Fransiska diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Perpanjangan masa penahanan Fransiska Melani berlaku hingga 7 November 2025.(*)




