KITAINDONESIASATU.COM – Inilah profil Ciska Wihardja yang merupakan istri Tom Lembong.
Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status tersangka ini pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Tom, yang pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan, kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari dengan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi pada 2015 saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan di bawah Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA : Profil Tom Lembong, Mantan Menteri Jokowi yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Gula
Tom Lembong dikenal luas baik dalam negeri maupun di lingkup internasional sebagai sosok yang berpengaruh.
Profil Ciska Wihardja
Selain sebagai politisi, ia juga seorang pengusaha keturunan Tionghoa.
Istrinya, Ciska Wihardja, yang memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, turut menjadi sorotan publik dalam kasus ini.
Tentang Ciska Wihardja, istri Tom Lembong, tidak banyak informasi pribadi yang tersedia, mengingat akun media sosialnya bersifat pribadi.
Nama lengkapnya adalah Maria Franciska Wihardja, yang beragama Nasrani seperti Tom.
Ciska merupakan lulusan Teknik Kimia dari Tufts University, Amerika Serikat, dan melanjutkan pendidikannya di London School of Economics and Political Science dengan fokus pada Financial Analysis.
Karir
Saat ini, ia bekerja sebagai konsultan di Serta International. Ia juga merupakan putri dari Andreas Wihardja, CEO PT Duta Abadi Primantara, perusahaan yang dikenal di bidang produksi kasur.
Kisah asmara Tom dan Ciska pernah menarik perhatian publik di media sosial. Meski mereka bersekolah di SMP yang sama, keduanya baru berkenalan saat dewasa dan akhirnya menikah pada 2002.
Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai dua anak, Maxwell dan Thalia Lembong.
Kronologi Kasus Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memaparkan kronologi dugaan kerugian negara senilai Rp400 miliar dalam kasus impor gula yang melibatkan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, Harli menjelaskan bahwa pada Mei 2015, hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar-Kementerian menyatakan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor.
Namun, Tom Lembong justru memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun aturan mengharuskan impor GKP dilakukan oleh BUMN.
Izin impor ini pun dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, pada Desember 2015, Rakor Perekonomian menemukan Indonesia kekurangan 200.000 ton GKP untuk tahun 2016.
Dalam periode ini, Direktur PT PPI mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna membahas kerja sama impor GKM. Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan untuk PT PPI agar memenuhi kebutuhan gula nasional dengan bekerja sama mengolah GKM menjadi GKP.
PT PPI kemudian menandatangani perjanjian kerja sama dengan sembilan perusahaan swasta, meski seharusnya untuk stabilisasi harga dan stok, yang diimpor adalah GKP langsung oleh BUMN. Atas izin dari Tom Lembong, sembilan perusahaan swasta diperbolehkan mengimpor GKM. Gula tersebut dijual ke masyarakat seharga Rp16.000 per kilogram, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).
“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.
“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” kata Harli.
PT PPI menerima fee Rp105 per kilogram dari gula yang diolah, sedangkan keuntungan sebesar Rp400 miliar yang diperoleh perusahaan swasta tersebut seharusnya menjadi hak negara.
Saat ini kasus ini masih menjadi bahan penyelidikan penyidik.
