“Nanti untuk tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya saya minta ditertibkan seperti hiburan malam yang banyak juga di wilayah Kota Serang seperti Drangong,” tegas politisi Gerindra ini.
Pernyataan ini berkaitan dengan kasus penggerebekan salah satu rumah di Komplek Purna Bakti RT 14 RW 01, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang diduga dijadikan tempat produksi pil ekstasi, pada 28 September 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 ton narkotika jenis ekstasi. Serta meringkus satu pelaku utama berinisial BS, dan 10 orang tersangka lainnya.
“Saya meminta kepada BNN untuk benar-benar memberikan hukuman yang pantas dan diberatkan,” ujar Edi. (Yok)

