Oleh Dr. Mochammad Mukti Ali, S.T, M.M,
Rektor Universitas INABA Bandung
RENCANA pendirian Koperasi Desa Merah Putih di kurang lebih 70.000 koperasi dengan tiga pendekatan yaitu membangun baru, meremajakan, dan mengembangkan koperasi yang sudah ada oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri menjadi polemik di Masyarakat khususnya kepala desa.
Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Koperasi pasti mempunyai alasan dan tujuan mengapa perlu dibuat Koperasi Desa Merah Putih, hal ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa dengan menyelesaikan persoalan ekonomi di pedesaan yang bertujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan.
Melihat tujuannya sudah pasti sangat mengembirakan dan dapat membantu memutus mata rantai kemiskinan masyarakat pedesaan. Akan tetapi, banyak pihak yang melihat rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih akan berpotensi tumpang tindih perannya dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
BUMDes merupakan badan usaha resmi didirikan oleh pemerintah yang dilandasi UU No.6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, dan Permendagri No.39 Tahun 2010 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menumbuhkan perekonomian desa.
Jika melihat tujuan dan fungsi dari BUMDes dibentuk, maka sudah lebih dari cukup untuk dapat menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan perekonomian di pedesaan tanpa perlu adanya rencana kehadiran Koperasi Desa Merah Putih, dengan catatan pelaksanaan aktifitas BUMDes terlaksana dengan baik.
Melihat tujuan, fungsi dan peran tersirat BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih adalah sama, maka pertanyaannya “Apakah rencana program pendirian Koperasi Desa Merah Putih masih perlu dilanjutkan atau tidak ??”
Agar tidak menjadi polemik berkelanjutan dimasyarakat pedesaan khususnya pada seluruh kepala desa yang justru akan membuat kontraproduktif dalam pembangunan, maka pemerintah pusat bisa mengatur dengan cara menempatkan pendirian Koperasi Desa Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes sebagai salah satu bisnis unit BUMDes tersebut.
Hal ini akan jauh menghemat anggaran yang ada sesuai dengan Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 terkait dengan efisiensi anggaran belanja.
Kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih peran antara BUMDes dengan Koperasi Desa Merah Putih bisa dihindari, selain itu anggaran yang direncanakan untuk operasional pendirian Koperasi Desa Merah Putih bisa dialihfungsikan sebagai modal kepesertaan pemerintah pusat pada BUMDes, sehingga pemerintah pusat sebagai salah satu pemegang saham BUMDes tersebut dapat melakukan fungsi pengawasaan melekat dan mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan koperasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam tata kelola.
Dengan demikian tujuan utama untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pedesaan bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Jadi, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah pusat dapat menjalankan fungsi sebagai pengawas terkait dengan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih melalui BUMDes sehingga tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan yang dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan seperti yang sudah sering terjadi.
Dengan pemerintah pusat menjadi pemegang saham BUMDes, maka pemerintah pusat dapat menempatkan perwakilan sebagai pengawas yang dapat melibatkan aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK untuk mengawasi tata kelola tersebut.
