Opini Kita

Pilkada Serentak 2024 Brutal, Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Mencapai 56,9 Persen

×

Pilkada Serentak 2024 Brutal, Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Mencapai 56,9 Persen

Sebarkan artikel ini
SENGKETA

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 di seluruh daerah di Indonesia, melibatkan 545 daerah yang terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota. Sejak jauh hari, banyak pihak meragukan Pilkada serentak 2024 ini dapat berjalan dengan baik. Banyak pihak mencium aroma tidak sedap dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini.

Ternyata benar. Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ternyata sangat buruk. Dan yang terburuk sepanjang sejarah Pilkada. Diduga terjadi banyak pelanggaran dan perbuatan melawan hukum secara terstruktur, sistematis, dan massif. Alias brutal. Hal ini tercermin dari jumlah sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Ketika Buruh Lepas Jadi Pemilik Perusahaan Kontraktor

Total sengketa Pilkada yang masuk di Mahkamah Konstitusi mencapai 310 daerah, atau 56,9 persen dari 545 daerah. Sengketa Pilkada Provinsi mencapai 21 dari 37 provinsi atau 56,7 persen. Sengketa Pilkada Kabupaten mencapai 240 dari 415 Kabupaten atau 57,8 persen, dan sengketa Pilkada Kota mencapai 49 dari 93 Kota atau 52,7 persen.

Jumlah sengketa Pilkada yang sedemikian banyaknya menunjukkan pelaksanaan Pilkada 2024 sangat memprihatinkan dan memalukan, mencerminkan ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini. Mayoritas atau hampir semua gugatan terkait kecurangan Pilkada yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan massif). Kecurangan secara massif ini diduga melibatkan oknum pejabat-pejabat di daerah, seperti aparat desa serta aparat penegak hukum.

Baca Juga  Koperasi Desa Mengulang Kebijakan Kolonial dan Pepesan Kosong

Hasil Pilkada serentak 2024 yang sangat buruk ini sudah dapat diduga. Sejak 2022, ketika masa jabatan kepala daerah selesai 5 tahun, Jokowi menunda Pemilihan Kepala Daerah sampai November 2024. Bersamaan dengan itu, Jokowi melalui kementerian terkait menunjuk Penjabat Kepala Daerah sebagai pengganti Kepala Daerah yang habis masa jabatannya.

Karena itu, Jokowi dapat menguasai seluruh Penjabat Kepala Daerah di Indonesia, dan dapat memerintahkan Kepala Daerah boneka tersebut untuk memenangi calon pasangan Kepala Daerah yang didukungnya, dengan segala cara, termasuk mobilisasi aparat desa dan institusi negara yang sekarang dikenal dengan “parcok”.

Baca Juga  Ruminasi : Definisi, Contoh, Ciri-Ciri, dan Solusi Mengatasi Ruminasi

Yang menjadi permasalahan besar, penundaan Pemilihan Kepala Daerah yang telah habis masa jabatannya, dan mengangkat Penjabat Kepala Daerah sebagai pengganti Kepala Daerah, melanggar konstitusi, melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.”

Artinya, Kepala Daerah tidak boleh diangkat oleh Presiden atau Kementerian terkait, tetapi harus dipilih secara demokratis. Sedangkan Pejabat atau Penjabat Kepala Daerah hanya berlaku dalam hal Kepala Daerah berhalangan dalam masa jabatannya. Bukan untuk menggantikan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *