Opini Kita

Komparasi Pelanggaran Penggantian Pimpinan Dewan Pers

×

Komparasi Pelanggaran Penggantian Pimpinan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Hendra J Kade SH MH, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat. (Ist)
Hendra J Kade SH MH, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat. (Ist)

Fakta hukumnnya, diperlukan waktu sekitar 4 (empat) bulan untuk menetapkan Ketua Dewan Pers difinitif.

Fakta hukumnya, Statuta 2016 diubah dalam kurun waktu 4 (empat) bulan itu menjadi Statuta Dewan Pers 2023 (Statuta 2023) dengan menghilangkan hak unsur wartawan dan unsur perusahaan pers menduduki jabatan Ketua Dewan Pers, hanya unsur rokoh masyarakat yang boleh menjabat Ketua Dewan Pers.

Fakta hukumnya, ketentuan perubahan dalam Statuta 2023 itu bertentangan dengan UU pers, melanggar Hak Azazi Manusia, melanggar hak komstitusional, dan menghilangkan azas kepastian hukum.

Fakta hukumnya, Ninik Rahayu dipilih kemudian sebagai Ketua Dewan Pers menggunakan Statuta 2023 padahal Statuta 2023 itu ditandatangani sendiri oleh Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.

Baca Juga  UKW PWI Pusat Harus Ada Rekomendasi Plt Ketua PWI
  • Fakta-fakta hukum diatas memunculkan pertanyaan hukum.

Jika Statuta 2023 ditandatngani Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers, bukankah itu berarti Ninik Rahayu dipilih sebagai Ketua Dewan Pers sebelum Statuta 2023 itu disahkan?

Kalau Ninik Rahayu sudah menjadi Ketua saat Statuta 2023 disahkan bukankah itu berarti Ninik Rahayu dipilih sebagai Ketua Dewan Pers merujuk kepada Statuta 2016?

Kalau Ninik Rahayu dipilih berdasarkan Statuta 2016, bukankah Ninik Rahayu bukan Wakil Ketua Dewan Pers, lantas kok bisa menggantikan Ketua Dewan Pers yang berhalangan tetap?

Kalau Ninik Rahayu dipilih sebagai Ketua Dewan Pers merujuk kepada Statuta 2023, bukankah saat Ninik Rahayu terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Statuta 2023 belum sah karena baru disahkan oleh Ninik Rahayu setelah terpilih sebagai Ketua Dewan Pers?

Baca Juga  KLB Ilegal Dikecam, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketum PWI Pusat
  • Fakta-fatka hukum dan pertanyaan-pertanyaan hukum diatas hanya akan membawa kita kepada satu kesimpulan pasti bahwa keridak-absahan Ketua Dewan Pers yang dijabat oleh Ninik Rahayu sangat jelas dan terang benderang secara hukum.

Hal ini sudah pernah penulis tulis secara terperinci dalam sebuah tulisan di salah satu media online dibawah judul : Keabsahan Penetapan Ketua Dewan Pers 2022-2025.

  • Masyarakat pers Indonesia sebagai pilar ke empat demokrasi seharuasnyalah, selayaknyalah, menjadi tauladan bagaimana hukum ditegakan dan bagaimana hukum dihormati. Bukan bagaimana hukum disiasati dan diakali.

Setidaknya itu bisa ditunjukan dengan mentaati norma hukum yang berlaku saat penggantian Ketua Dewan Pers yang wafat. Bukannya berakrobat dengan memainkan hukum bahkan apalagi sampai menciptakan norma hukum akrobatik seperti Statuta 2023.

Baca Juga  Wajarkah KopDes Merah Putih Bisa Meraup Untung 4 Kali Lipat dalam Waktu 1 - 2 Tahun Beroperasi ?

Jika bukan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang memberikan contoh bagaimana melakukan penegakan hukum itu, siapa lagi?

  • Tulisan ini penulis tulis karena demikian besarnya dampak ketidak-absahan Ketua Dewan Pers yang dijabat Ninik Rahayu ini terhadap kepantingan publik, khususnya kepentingan publik pemangku kepentingan langsung maupun tidak langsung Dewan Pers.

Penggunaan APBN yang dikelola Dewan Pers tentu akan sangat sulit dipertanggungjawabkan karena dikelola oleh institusi yang Ketuanya tidak memiliki legitimasi dan keabsahan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *