Oleh : Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang
KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah setelah lebih dulu menerbitkan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menyusulinya dengan keluarkan Keppres perihal yang sama. Sebuah kekacauan penerapan dasar hukum dari dasar kebijakan yang semrawut.
Disebut semrawut karena dasar dari diterbitkan Impres sebetulnya belum ada dan tapi sudah dijalankan di lapangan. Seharusnya Inpres itu dikeluarkan dengan dasar pijakan peraturan di atasnya.
Jika menggunakan rujukan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan hirarki regulasi yang benar adalah mustinya merujuk pada UUD, lalu UU/Perppu, Perpres, Permen, dan peraturan di bawahnya seperti Perda, Dll. Jadi Inpres dan Keppres yang dibentuk sebagai dasar kebijakan operasional pengembangan Koperasi Desa sudah silang sengkarut secara hukum.
Belum lagi jika kita tilik lebih jauh peraturan di atasnya. Dasar kebijakan pembentukan Kopdes yang gunakan mekanisme atas – bawah (top down) dan mengoposi nilai penting bagi koperasi seperti demokrasi, otonomi dan kemandirian tentu sudah secara terang-terangan melawan konsep demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, bertentangan dengan nilai dan prinsip koperasi yang diakui dalam UU Perkoperasian.
Hal tersebut artinya kebijakan pemerintah itu ilegal dan inkonstitusional. Tidak memiliki dasar hukum dan telah melanggar hak masyarakat. Seluruh aktivitas pendirian Kopdes dan juga penggunaan anggaranya secara otomatis ilegal.
Dalam rezim demokrasi dan kedaulatan rakyat kita, fungsi dari peraturan itu sesungguhnya berguna untuk membatasi kewenangan pemerintah agar tidak sewenang wenang. Menjadi negara kekuasaan (machstaat) bukan negara hukum (rechtstaat).
Pengembangan Kopdes Merah Putih ini otomatis sesungguhnya menjadi tindakan melawan hukum. Birokrasi yang diperintahkan melalui Inpres adalah bertentangan dengan dasar hukum. Birokrasi berarti telah melampuai kewenangan yang diberikan rakyat melalui Undang Undang.
Dalam pasal 33 UUD 1945 jelas, bahwa sistem ekonomi kita menganut sistem demokrasi ekonomi. Ini artinya koperasi itu mustinya dibangun atas kehendak rakyat dan pemerintah bertindak untuk memberikan perlindungan hukum dan ciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi yang baik. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Inpres dan Keppres tentang Kopdes telah berseberangan dengan cita cita demokrasi ekonomi, ekonomi kemandirian dan juga otonomi koperasi.
Untuk itu, pemerintah sebaiknya segera hentikan apa yang telah dilakukan, jika tidak maka sudah melanggar hal hal prinsip di dalam konstitusi dan juga UU. Pemerintah berarti telah melampaui kewenanganya dan ini akan jadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi kita. (*)




