Kalimat dalam tulisan PFG jelas2 tertulis “… janganlah bohong, enggak baik …” dan ditujukan langsung kepada RA. Artinya PFG secara tegas membantah penjelasan RA soal mobil mewahnya dalam kondisi “kosong” ketika harus mendapatkan prioritas dari Patwal di jalan protokol daerah khusus Jakarta tsb, padahal traffic lalu-lintas saat itu cukup padat, apalagi ada sebuah kendaraan truk warna biru sedang dalam posisi berhenti ditengah untuk perbaikan jalan. Jadi dapatkah disimpulkan bahwa Utusan khusus Presiden bidang GenMud dan Pekerja Seni itu tercyduk berbohong ?.
Sebagaimana sanksi yang sudah diterima oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias (Gus?) Miftah alias Tain, mantan Utusan khusus Presiden lainnya yang sudah mengundurkan diri karena kasus “Penjual es teh”, kesalahan RA ini -jika benar tuduhan PFG tsb- menjadi serius dan tidak patut jika dia tetap memegang seorang Utusan khusus dari Orang nomor satu di Indonesia, Bp Prabowo Subianto. Karena kejujuran itu harus diletakkan setara dengan nilai etika dan moral, alias jangan sekedar mencari-cari pembenaran dalam aturan hukum tertulis semata.
Terlebih lagi seharusnya pemerintah juga menertibkan -setidaknya mengatur yang pantas- urutan nomor khusus RI yang selama ini sudah dikenal, misalnya RI-1 sd RI-4 untuk Presiden, Wapres dan pendampingnya, RI-5 sd RI-9 untuk Kepala Lembaga Tunggi Negara, RI-10 sd RI-15 untuk Menteri Koordinator (MenKo), RI-16 sd RI-50 untuk Menteri dan RI-51 sd RI-100 untuk Wakil Menteri (WaMen), baru diatas RI-100 untuk Pejabat lainnya. Sehingga kalau sekarang (hanya) selevel Utusan khusus saja bisa mendapat nomor RI-36, wajar bila kemarin sempat saling bantah antar Menteri.
Mulai dari Menkomdigi Meutya Viada Hafid (MVH) dan Menkop Budi Arie Setiadi (BAS) sempat “terkena getah” ulah Patwal RI-36 tsb karena nomor tsb dulu sempat digunakan oleh Menkominfo BAS. Sekalilagi memang aneh, sekelas Utusan khusus seperti RA ini bisa mendapat Nomor RI dibawah 50 dan dipasangkannya pada Mobil pribadi mewah bongsor seperti Lexus LX-600, dimana seharusnya Nopol RI hanya diperuntukkan guna mobil dinas yang dibiayai oleh negara. Apakah mobil seharga Rp. 3,5 Milyar tsb (mungkin) memang dibeli oleh negara juga untuk seorang Utusan khusus seperti RA ?
