“Di lapangan bukan eksekusi melainkan menangkap tujuh warga, dan tiga diantaranya hingga kini dipenjara,”tegasnya.
Rohidin, mengakui ironi memang, tapi itu realitas yang terjadi. Rakyat menang di pengadilan, tapi yang dieksekusi justru rakyatnya. Sementara, pihak Perkebunan walau salah tetap dibela.
Dari kasus ini Rohisdin memandang adanya pelecehan terhadap keputusan hukum. Pelecehan ini, kata dia, idealnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, Indonesia sebagai negara hukum, semuanya harus taat kepada hukum.
“Kalau keputusan hukum diecehkan, jangan kaget kalau masyarakat sudah tidak percaya ke hukum,” tutur tokoh adat Rohidin, sekaligus Sultan Patrakusumah VIII.
Bukti Sah Kepemilikan
Secara yuridis, perkara kasus pencaplokan tanah rakyat oleh PT Perkebunan ini sudah final. Tidak ada lagi ruang untuk gugatan balik.
Berdasarkan dokumen resmi dari Mahkamah Agung RI, putusan kasasi Nomor 321 K/Pdt/2000 menjadi landasan hukum tertinggi yang memenangkan masyarakat Parahiang. “ Putusan pengadilan itu sebagai bukti sah kepemilikan tanah bagi rakyat,”.
Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, ungkap dia, memperkuat dua tingkat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ciamis dan Pengadilan Tinggi Bandung. Keputusan MA menandakan negara melalui sistem peradilannya berpihak kepada rakyat.
“Ironisnya, aparat justru bertindak seolah menjadi alat perusahaan.Aparat bukan mennegakkan keadil;an, malah menakut-nakuti rakyat,” tegas Sultan Patrakusumah.
Untuk itu, Sultan Patrakusumah mendesak agar TNI, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum tidak berdiri di pihak pengusaha yang telah kalah di pengadilan, tapi harus berdiri bersama rakyat untuk menegakkan hukum berupa pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.




