Opini Kita

Bela Rakyat Parahiang dari  Intimidasi Oknum dan Preman Berkedok Aparat, Sultan Patrakusumah VIII: Putusan Pengadilan Wajib Dieksekusi!

×

Bela Rakyat Parahiang dari  Intimidasi Oknum dan Preman Berkedok Aparat, Sultan Patrakusumah VIII: Putusan Pengadilan Wajib Dieksekusi!

Sebarkan artikel ini
bela rakyat parahiang
Rohidin (memakai dasi), (Ist)

“Di lapangan bukan eksekusi melainkan menangkap tujuh warga, dan tiga diantaranya hingga kini dipenjara,”tegasnya.

Rohidin, mengakui ironi memang, tapi itu realitas yang terjadi. Rakyat menang di pengadilan, tapi yang dieksekusi justru rakyatnya. Sementara, pihak Perkebunan walau salah tetap dibela.

Dari kasus ini Rohisdin memandang adanya pelecehan terhadap keputusan hukum. Pelecehan ini, kata dia, idealnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, Indonesia sebagai negara hukum, semuanya harus taat kepada hukum.

“Kalau keputusan hukum diecehkan, jangan kaget kalau masyarakat sudah tidak percaya ke hukum,” tutur tokoh adat Rohidin, sekaligus Sultan Patrakusumah VIII. 

Baca Juga  Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025: Pemerintah Daerah Diharapkan Tanggap dan Sinergi untuk Kelancaran Lalu Lintas

Bukti Sah Kepemilikan

Secara yuridis, perkara kasus pencaplokan tanah rakyat oleh PT Perkebunan ini sudah final. Tidak ada lagi ruang untuk gugatan balik.

Berdasarkan dokumen resmi dari Mahkamah Agung RI, putusan kasasi Nomor 321 K/Pdt/2000 menjadi landasan hukum tertinggi yang memenangkan masyarakat Parahiang. “ Putusan pengadilan itu sebagai bukti sah kepemilikan tanah bagi rakyat,”. 

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, ungkap dia, memperkuat dua tingkat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ciamis dan Pengadilan Tinggi Bandung. Keputusan MA menandakan negara melalui sistem peradilannya berpihak kepada rakyat.

Baca Juga  Ruminasi : Definisi, Contoh, Ciri-Ciri, dan Solusi Mengatasi Ruminasi

“Ironisnya, aparat justru bertindak seolah menjadi alat perusahaan.Aparat bukan mennegakkan keadil;an, malah menakut-nakuti rakyat,” tegas Sultan Patrakusumah.

Untuk itu, Sultan Patrakusumah mendesak agar TNI, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum tidak berdiri di pihak pengusaha yang telah kalah di pengadilan, tapi harus berdiri bersama rakyat untuk menegakkan hukum berupa pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *