Opini Kita

Bela Rakyat Parahiang dari  Intimidasi Oknum dan Preman Berkedok Aparat, Sultan Patrakusumah VIII: Putusan Pengadilan Wajib Dieksekusi!

×

Bela Rakyat Parahiang dari  Intimidasi Oknum dan Preman Berkedok Aparat, Sultan Patrakusumah VIII: Putusan Pengadilan Wajib Dieksekusi!

Sebarkan artikel ini
bela rakyat parahiang
Rohidin (memakai dasi), (Ist)

Oleh Dono Darsono

Kasus sengketa tanah antara masyarakat Parahiang, Kabupaten Ciamis dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Batujajar telah melewati proses hukum panjang.

Bahkan, proses tersebut telah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tiga putusan pengadilan menyatakan kemenangan rakyat.

Anehnya, keputusan itu bukan dieksekusi, melainkan terjadi intimidasi kepada masyarakat yang diduga dilakukan oknum aparat berkedok preman. 

Berdasarkan dokumen resmi, putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 3/Pdt.C/1999, tertanggal 15 April 1999, telah memenangkan masyarakat.

Putusan ini dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui perkara No. 284/PDT/1999/PT.BDG pada 28 Oktober 1999.

Baca Juga  Rekonstruksi Folklore : Mitos Sendang Reca, di Desa Ploso oleh Seniman Teater Tradisional Ketoprak Eko Wahyu Prihantoro

Kemudian, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan tersebut melalui perkara No. 321 K/Pdt/2000.

“Seharusnya aparat hukum sudah melaksanakan ekseskusi. Wajib hukumnya dilakukan eksekusi!,” kata Pemimpin masyarakat Parahiangan, Rohidin, kepada media, Minggu (20/4/25). 

Ia menegaskan dengan adanya tiga putusan bertingkat, secara hukum perkara itu dimenangkan masyarakat yang menggugat PTPN VIII di wilayah Batulawang, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis yang mengklaim tanah secara sepihak.

Kenyataannya, lanjut dia, aparat hukum, Polri dan aparat hukum tidak melaksanakan eksekusi.

Padahal, dengan adanya kekuatan hukum, eksekusi lahan yang diduga diklaim sepihak oleh PTPN VIII di wilayah Batulawang, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis wajib hukumnya dilakukan.

Baca Juga  Riska Junita Sabet Gelar Magister Kenotariatan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *