Oleh Dono Darsono
Kasus sengketa tanah antara masyarakat Parahiang, Kabupaten Ciamis dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Batujajar telah melewati proses hukum panjang.
Bahkan, proses tersebut telah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tiga putusan pengadilan menyatakan kemenangan rakyat.
Anehnya, keputusan itu bukan dieksekusi, melainkan terjadi intimidasi kepada masyarakat yang diduga dilakukan oknum aparat berkedok preman.
Berdasarkan dokumen resmi, putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 3/Pdt.C/1999, tertanggal 15 April 1999, telah memenangkan masyarakat.
Putusan ini dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui perkara No. 284/PDT/1999/PT.BDG pada 28 Oktober 1999.
Kemudian, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan tersebut melalui perkara No. 321 K/Pdt/2000.
“Seharusnya aparat hukum sudah melaksanakan ekseskusi. Wajib hukumnya dilakukan eksekusi!,” kata Pemimpin masyarakat Parahiangan, Rohidin, kepada media, Minggu (20/4/25).
Ia menegaskan dengan adanya tiga putusan bertingkat, secara hukum perkara itu dimenangkan masyarakat yang menggugat PTPN VIII di wilayah Batulawang, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis yang mengklaim tanah secara sepihak.
Kenyataannya, lanjut dia, aparat hukum, Polri dan aparat hukum tidak melaksanakan eksekusi.
Padahal, dengan adanya kekuatan hukum, eksekusi lahan yang diduga diklaim sepihak oleh PTPN VIII di wilayah Batulawang, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis wajib hukumnya dilakukan.




