Dr. Mochammad Mukti Ali, S.T., M.M (Rektor Universitas Indonesia Membangun – INABA Bandung)
Isu pendidikan di semua negara merupakan isu sentral mengingat pentingnya sumber daya
manusia yang tidak terlepas dari pendidikan. Begitu juga di Indonesia, dalam pembukaan
UUD 1945 telah dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa salah satu tujuan Negara Republik
Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana salah satu cara untuk mencapai
tujuan tersebut adalah dengan pendidikan. Bahkan, didalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1
dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak asasi seluruh Masyarakat,
setidaknya pendidikan dasar yang merupakan kewajiban dari pemerintah untuk
menyelenggarakan termasuk pembiayaan.
Sudah kita ketahui bersama, berdasarkan data indeks daya saing bangsa tahun 2024 yang
dikeluarkan oleh lembaga Institute for Management Development (IMD) World
Competitiveness bahwa peringkat daya saing negara Indonesia meningkat menempati
peringkat ke-27 dari tahun sebelumnya di peringkat ke-34. Akan tetapi, khusus di sektor
pendidikan peringkat daya saing Indonesia masih berada di peringkat ke-57. Hal ini senada
dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jokowi, Presiden RI disela-sela kegiatan di
Propinsi Bandar Lampung dalam peresmian Jokowi Learning Center di SMA Kebangsaan,
bahwa Indonesia harus memiliki sumber daya manusia yang unggul dimana aspek kualitas
pendidikan dan Kesehatan sangat menentukan.




