Sementara di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya. Dua jaringan ritel besar ini telah mematikan toko rakyat dan sekaligus membangun struktur ekonomi yang terkonsentrasi pada segelintir korporasi. Dengan demikian, kita tidak sedang berjalan menuju ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, melainkan menuju kapitalisme ritel yang brutal.
Karena itu, saya mendesak Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar untuk tidak hanya berhenti pada retorika bahwa Alfamart dan Indomaret adalah pembunuh UMKM. Pernyataan itu harus dibuktikan dengan tindakan konkret: menertibkan izin usaha, menegakkan kembali pembatasan gerai sesuai peraturan, dan memulihkan ruang hidup ekonomi rakyat.
Jika pemerintah terus membiarkan situasi ini, maka kelak ekonomi Indonesia tidak lagi ditopang oleh jutaan rakyat kecil, tetapi hanya oleh segelintir korporasi yang menentukan siapa boleh hidup dan siapa yang harus mati di pasar ritel. Inilah bentuk paling telanjang dari ekonomi yang tidak berkeadilan sosial. (*)
