KITAINDONESIASATU.COM – Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9). Kekasih Tamara Tyasmara, disebut secara sengaja menghilangkan nyawa Raden Khalif Pramudityo alias Dante.
JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.
“Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” kata JPU dalam pembacaan surat tuntutan, Senin (23/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yudha arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” tambah Jaksa.
Selain itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA. “Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan,” kata Jaksa.
Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan YA untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dante sendiri meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Bocah malang itu tewas akibat perlakuan Yudha yang menenggelamkan anak Tamara, dan aksinya terekam kamera CCTV kolam renang.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)


