KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling hari Jumat, 6 Desember 2024 Bedeboba (Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung):
Bekasi: Gate Way Park LRT (08.00-10.00), Mitra 10 Jatimakmur (08.00-10.00)
Depok: Cimanggis Square dan Podomoro Golf, Bojong Nangka, Cimanggis (08.00-15.00)
Bogor: Samsat Outlet Galuga (09.00-13.00), Mitra 10 Cibinong (09.00-12.00), dan Mall Jambu DUa (07.00-09.00)
Kota Bandung: Dago Plaza dan BPR KS Jl Leuwipanjang (09.00-12.00)
Kabupaten Bandung: Taman Kota Baleendah dan Diler Honda Nambo Banjaran (08.00-11.00)


