KITAINDONESIASATU.COM – Warga penggarap lahan yang telah diserahkan kepada PT. Prima Mustika Candra (PT PMC) menuntut janji kompensasi yang dijanjikan perusahaan tersebut.
Berdasarkan putusan hukum yang memenangkan PT PMC sebagai perusahaan pengembang, warga diharapkan mendapat kompensasi atas tanaman yang ada di lahan tersebut.
Lahan yang menjadi objek pembangunan ini berada di dua RW di Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Saat ini, proses perapihan lahan menggunakan alat berat memicu ketegangan di antara warga.
“Pihak PT PMC telah berjanji kepada kami, para RT dan RW dari dua wilayah RW 11 dan RW 12 Kampung Loa, yang melibatkan sekitar 80 KK (kepala keluarga) petani, bahwa kami akan menerima kompensasi,” ungkap Adi, Ketua RW 12 sebagaimana dikutip Selasa 25 Februari 2025.
Aktivitas buldozer di atas lahan tersebut dianggap bertentangan dengan perjanjian awal. Ketegangan sempat memicu adu mulut antara warga dan penjaga lahan. Rencananya, lahan tersebut akan dijadikan obyek wisata.
Sementara itu, perwakilan PT PMC berupaya untuk mendengarkan keluhan warga dan mencari solusi terkait kompensasi yang belum terealisasi.
“Saya sedang berusaha menyampaikan aspirasi para petani di sini. Kami berencana untuk segera memberikan kompensasi pada Selasa (25/2),” jelas Jamal, juru bicara PT PMC.

