KITAINDONESIASATU.COM-Warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, berinisial AR (32), ditangkap petugas Reskrim Polsek Jawilan. Penangkapan AR terkait dengan penggelapan mobil truk berikut muatannya 180 zak beton instan mortal.
AKBP Condro Sasongko Kapolres Serang mengatakan, sebelum melakukan aksi jahatnya, pelaku mendapat tugas dari perusahaannya untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp 25 juta milik PT Power Block Indonesia (PBI) di Kecamatan Jawilan tujuan Tanjung Duren, Jakarta Timur, pada 10 Maret 2025.
“Pelaku menggunakan truk Dyna bernomor polisi A 9446 F dari kantor PT PBI, mengantarkan barang pesanan tersebut,” ujar Kapolres Condro didampingi katanya Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, Selasa (1/4/2025).
Kapolres mengatakan, karena barang pesanan tidak kunjung dating, pihak pemesan kemudian menghubungi perusahaan ekspedisi. Setelah diberitahu kiriman belum sampai, pihak perusahaan mencoba menghubungi handphone pelaku, namun tidak terhubung.
“Setelah dilakukan tracking GPS, posisi truk berada di luar jalur yang semestinya dan diketahui berada di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, setelah didatangi, kendaraan sudah tidak ada di lokasi, bahkan signal GPS tidak lama hilang. Dan pihak perusahaan ekspedisi melapor ke Polsek Jawilan,” ungkap Condro.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arief Rifai langsung memburu pelaku, karena diduga melakukan penggelapan. Namun, beberapa kali rumahnya didatangi anggota, tersangka AR tidak ada di rumah. “Pas hari raya Idul Fitri, pelaku AR terlihat di rumahnya dan langsung disergap untuk diamankan ke Mapolsek Jawilan guna dilakukan pemeriksaan,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan truk beserta muatannya. AR megaku baru menikmati uang muka Rp 500.000. “Ngakunya baru dapat DP Rp 500.000,” kata Condro.


