News

Warga Pendatang Harus 10 Tahun Tinggal di Jakarta untuk Dapatkan Bansos

×

Warga Pendatang Harus 10 Tahun Tinggal di Jakarta untuk Dapatkan Bansos

Sebarkan artikel ini
jakarta
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, bahwa dalam rancangan peraturan dearah (raperda) kependudukan, yakni salah satunya mengatur soal pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang ke Jakarta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut harus tinggal selama 10 tahun di Jakarta.

“Bagi pendatang ke Jakarta jika ingin mendapatkan bansos (harus) 10 tahun dulu tinggal di Jakarta,” ujar Budi Awaluddin, di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Dikatakan, alasan tersebut dibuat untuk melindungi masyarkaat Jakarta yang sudah lama tinggal dan memang berhak mendapatkan bansos. Dalam hal ini, Dukcapil DKI bekerjasama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia membuat kajian yang menetapkan pendatang harus 10 tahun menetap di suatu wilayah baru bisa mendapatkan bansos.

Ia mengingatkan, Bagi waga pendatang yang ingin ke Jakarta harus memiliki skill terlebih dahulu, sehingga bisa bersaing dengan masyarakat Jakarta dan saling bersinergi mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

Diperkirakan jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran pada tahun ini kembali turun. Budi memperkirakan jumlah pendatang Jakarta usai Lebaran 2025 sekitar 10.000 hingga 15.000 orang.

Adapun jumlah pendatang Jakarta pada 2023 sebanyak 25.938 orang, sedangkan tahun 2024 sebanyak 16.207 orang atau mengalami penurunan sekitar 37,47 persen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *