Ini Lima Peran Kemnaker
Untuk menjaga agar standar sertifikasi kompetensi berjalan sesuai prinsip tersebut, Kemnaker menjalankan lima peran.
Pertama, Kemnaker menjaga standar kompetensi yang menjadi acuan kemampuan tenaga kerja. Kedua, memastikan mutu pelatihan yang diberikan kepada calon tenaga kerja tersertifikasi.
Peran berikutnya adalah memberikan pengakuan terhadap kualifikasi tenaga kerja. Kemnaker juga berupaya menyelaraskan program sertifikasi dengan kebutuhan pasar kerja melalui konsep link and match.
Sementara peran kelima adalah mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri. Dengan demikian, sertifikasi diharapkan memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan dunia kerja.
Kelima fungsi tersebut diarahkan agar sertifikasi kompetensi tidak hanya menjadi bukti administratif bahwa seseorang telah mengikuti proses sertifikasi. Lebih dari itu, sertifikasi diharapkan menunjukkan kemampuan yang benar-benar dibutuhkan di tempat kerja.
Melalui penguatan kompetensi tersebut, Kemnaker mendorong tenaga kerja sektor microbanking agar semakin siap menghadapi perkembangan industri sekaligus berbagai risiko yang muncul dalam aktivitas pembiayaan masyarakat dan UMKM. (Rilis)





