Kemampuan tersebut dibutuhkan agar tenaga kerja tidak hanya memahami konsep manajemen risiko, tetapi juga mampu menerapkannya ketika menghadapi persoalan nyata di lingkungan kerja.
Dalam konteks tersebut, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kemampuan tenaga kerja memiliki standar yang jelas.
Namun, Afriansyah mengingatkan agar sertifikasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Sertifikat harus menggambarkan kemampuan yang benar-benar dimiliki dan dapat diterapkan oleh pekerja.
Sertifikasi Harus Memenuhi Prinsip 4T
Afriansyah menekankan adanya empat prinsip yang harus menjadi dasar dalam proses sertifikasi kompetensi. Prinsip tersebut dirangkum dalam konsep 4T, yakni terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya.
“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegasnya.
Dengan prinsip tersebut, keberhasilan sertifikasi tidak semata-mata dilihat dari jumlah tenaga kerja yang mendapatkan sertifikat. Dampak terhadap kemampuan pekerja, produktivitas, serta kualitas pengelolaan industri juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.





