Optimisme tersebut juga didukung penguatan pengakuan dan komitmen negara terhadap pesantren. Tujuh tahun setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren diterbitkan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
“Kini, pesantren mendapatkan ruang fasilitasi penuh untuk tumbuh berdaya dan memimpin peradaban,” ujar Wamenag.
Romo Muhammad Syafii menjelaskan, pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam fungsi pendidikan agama, pesantren diharapkan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi santri untuk menimba ilmu. Kementerian Agama juga menggulirkan program RANA atau Ruang Anak dan Nyaman bagi Anak, yang diharapkan diterapkan di berbagai lingkungan, termasuk pesantren.
Pemerintah juga mendorong pemerataan program Makanan Bergizi Gratis bagi santri. Wamenag menyebut dirinya mendapat perhatian khusus untuk memastikan pesantren di seluruh Indonesia memperoleh manfaat program tersebut.
Selain pendidikan dan dakwah, pesantren diharapkan berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah membuka peluang bagi santri yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha mandiri.
Menurut Wamenag, bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyatakan komitmen untuk memberikan kredit modal usaha dengan jaminan para kiai di pesantren.
Santri juga didorong menjadi wirausaha di berbagai sektor, mulai dari pertanian, peternakan hingga kelautan. (*)




