KITAINDONESIASATU.COM – Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang resmi menuntut Israel untuk mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina telah diadopsi pada Rabu, 18 September 2024.
Resolusi ini menyerukan Israel untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki dalam waktu 12 bulan.
Berdasarkan advisory opinion Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal.
Resolusi ini mendapatkan dukungan dari sebagian besar negara, termasuk Indonesia, dan mendapatkan suara mayoritas di Majelis Umum PBB.
Sebanyak 14 negara, termasuk Israel, Amerika Serikat, dan beberapa negara kecil di Pasifik, menolak mendukung resolusi tersebut.
Dampak resolusi PBB mendesak Israel untuk keluar dari wilayah Palestina dapat berpengaruh signifikan terhadap hubungan internasional Israel.
Isolasi Internasional: Resolusi ini menandakan peningkatan isolasi Israel di panggung global.
Banyak negara, termasuk negara-negara mayoritas Muslim dan beberapa negara Eropa, mendukung resolusi tersebut, menunjukkan bahwa dukungan terhadap Israel semakin berkurang.
Resolusi ini juga mencerminkan bahwa Amerika Serikat tidak dapat lagi sepenuhnya melindungi Israel dari kritik internasional.
Keputusan AS untuk abstain dalam pemungutan suara menunjukkan perubahan dalam dinamika dukungan yang selama ini diberikan kepada Israel.
Resolusi ini dapat memengaruhi kebijakan luar negeri negara-negara lain terhadap Israel, mendorong lebih banyak negara untuk mengecam tindakan pendudukan dan meningkatkan dukungan bagi Palestina dalam forum internasional.
Tanggapan Israel
Israel kemungkinan akan terus menolak resolusi tersebut dan mengklaim bahwa solusi politik harus dicapai melalui negosiasi langsung, bukan melalui tekanan internasional.
Secara keseluruhan, resolusi ini bisa memperburuk posisi diplomatik Israel dan memperkuat posisi Palestina di arena internasional.*


