KITAINDONESIASATU.COM – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kemunculan konten viral dari kawasan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dalam hitungan jam, video viral Batang ini menyebar luas dan memicu reaksi beragam warganet.
Konten berdurasi sekitar lima menit tersebut, sebagaimana unggahan @hallosamarinda, melibatkan dua inisial, TA (19) dan SE (26).
Meski identitas lengkap belum dikonfirmasi resmi, perbincangan publik kian memanas.
Pakar hukum siber mengingatkan, penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat berujung pidana. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi tegas bagi pelakunya.
“Menyebarkan materi privat tanpa persetujuan subjeknya berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang konten kesusilaan,” jelas pengamat hukum digital kepada media.
Fakta ini penting dipahami sebelum ikut menyebarkan video viral Batang. Niat sekadar “berbagi info” justru bisa berbalik merugikan diri sendiri secara hukum.
Di kolom komentar akun @hallosamarinda, warganet ramai meminta tautan konten tersebut. Namun, banyak pula yang mengingatkan risiko penyebaran video pribadi tanpa izin di media sosial.
