KITAINDONESIASATU.COM – Badan Anggaran DPR RI melontarkan peringatan keras kepada para merchant dan pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah. Penolakan tersebut bisa berujung sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, ia menekankan tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menolak pembayaran tunai rupiah di dalam negeri.
Pernyataan tegas ini muncul menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak membayar secara tunai di sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas. Dalam video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz tersebut, pihak toko disebut mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS, memicu protes dari pembeli.
Said menilai kejadian itu menjadi alarm serius bagi pemerintah dan DPR untuk meningkatkan edukasi publik. Ia mengingatkan, penolakan terhadap rupiah bukan perkara sepele karena dapat berkonsekuensi pidana.
Ia juga mendorong Bank Indonesia untuk turun tangan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah. Menurutnya, kemajuan sistem pembayaran digital tidak boleh menghapus hak konsumen untuk membayar secara tunai.
Said menegaskan, hingga kini belum ada perubahan regulasi yang menghapus kewajiban menerima uang tunai rupiah. Karena itu, setiap pelaku usaha di Indonesia tetap wajib menyediakan opsi pembayaran tunai, di samping layanan nontunai.
Sebagai perbandingan, Said mencontohkan Singapura yang dikenal sebagai negara dengan sistem cashless maju, namun masih melayani pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura. Negara-negara maju lain pun, kata dia, tetap membuka layanan pembayaran tunai.
Ia menambahkan, penerapan sistem nontunai secara eksklusif berpotensi menimbulkan masalah, mengingat tidak semua wilayah di Indonesia terjangkau jaringan internet dan tingkat literasi keuangan masyarakat masih tergolong rendah.
Karena itu, Said kembali menegaskan pentingnya peran Bank Indonesia untuk menindak tegas pelaku usaha yang menolak penggunaan rupiah, demi menjaga kedaulatan mata uang nasional dan melindungi hak konsumen. (*)
