News

VIRAL 9 Produk Makanan Ini Ternyata Mengandung Babi, Temuan BPJPH dan BPOM

×

VIRAL 9 Produk Makanan Ini Ternyata Mengandung Babi, Temuan BPJPH dan BPOM

Sebarkan artikel ini
VIRAL 9 Produk Makanan Ini Ternyata Mengandung Babi, Temuan BPJPH dan BPOM
VIRAL 9 Produk Makanan Ini Ternyata Mengandung Babi, Temuan BPJPH dan BPOM

KITAINDONESIASATU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan serius berupa sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi namun beredar dengan label halal. 

Hasil uji laboratorium menunjukkan sebelas batch dari sembilan produk tersebut positif mengandung porcine, baik melalui uji DNA maupun peptida spesifik. 

Dari jumlah itu, tujuh produk telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum.

9 Produk Makanan yang Diduga Mengandung Babi

Berikut adalah daftar 9 produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine) meskipun ada yang telah berlabel halal:

Baca Juga  8 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan Saat Cacar Air agar Cepat Sembuh

– Corniche Fluffy Jelly

– Corniche Marshmallow Rasa Apple Bentuk Teddy

– Chompchomp Car Mallow

– Chompchomp Flower Mallow

– Hakiki Gelatin

– Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

– AAA Marshmallow Rasa Jeruk

– Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat

“Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Senin (21/4/2025).

Sebagai catatan, dari kesembilan produk di atas 7 produk diketahui telah memiliki sertifikat halal, namun tetap mengandung unsur babi dan telah ditindak oleh BPJPH.

Baca Juga  BPOM Temukan Pelanggaran Formula, 21 Kosmetik Ditarik dari Pasaran

Lalu 2 produk belum memiliki sertifikat halal dan telah dikenai sanksi oleh BPOM berupa peringatan dan penarikan dari pasaran.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk bersertifikat dari pasaran sesuai PP No. 42 Tahun 2024, sementara BPOM memberikan peringatan untuk dua produk tanpa sertifikat halal. 

“Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tutup Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

Baca Juga  Ahmad Luthfi Minta Relokasi dan Pemulihan Warga Korban Longsor Cibeunying Dipercepat

Produk seperti marshmallow dan jelly ditemukan masih dijual bebas di minimarket. 

Pemerintah menegaskan bahwa langkah penindakan akan terus berlanjut guna melindungi konsumen Muslim dari produk yang menyesatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *