KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, polisi mengagendakan pemanggilan terhadap dokter yang pertama kali memeriksa kondisi korban.
Langkah ini diambil guna mendapatkan keterangan medis yang komprehensif mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu 1 Agustus 2026 mengungkapkan, kesaksian tim medis serta rekam medis awal sangat krusial untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari lokasi kejadian sebelumnya.
Selain memanggil pihak dokter, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi dari lingkungan sekitar tempat tinggal maupun rekan kerja korban.
Proses otopsi dan uji laboratorium forensik juga tengah berjalan untuk memastikan tidak ada kejanggalan dalam insiden tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan commitment untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Publik diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi yang disampaikan oleh kepolisian setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk dokter pemeriksa, selesai dilakukan.(*)





