KITAINDONESIASATU.COM – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8). Kehadirannya untuk mengurus berkas pembebasan bersyarat yang baru ia dapatkan.
Jessica datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengenakan kaos berwarna hijau yang dibalut dengan sweater rajut. Setibanya di lobby, Jessica dan tim penasihat hukumnya diarahkan ke ruang Pelayanan Administrasi Pembebasan Bersyarat dan Layanan Wajib Lapor.
Kurang dari 10 menit setelah mendapat surat pengantar keperluan wajib lapor, Jessica dan tim penasihat hukumnya kemudian meninggalkan Kejakasaan Negeri Jakarta Timur. Tanpa sepatah kata pun Jessica kembali naik ke mobil dan meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bustom mengatakan, proses pengurusan surat masih menjadi agendanya kali ini. Karena dari Jakarta Timur pihaknya akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi wajib lapor. “Kita ambil berkas, tanda tangan. Hari ini ke Kejari Jakarta Utara,” katanya, Senin (19/8).
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI pada Minggu (18/8). Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS setelah dinyatakan sudah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Nantinya Jessica akan menjalani wajib lapor atas pembebasan bersyarat yang diterimanya hingga tahun 2032 mentang. Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat usai mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana dipersyratkan Ditjen PAS.


