News

Umrah Tanpa Izin: Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara

×

Umrah Tanpa Izin: Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
aceh selatan 1
bupati aceh selatan mirwan ms. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil menyusul pelanggaran disiplin berat karena yang bersangkutan melakukan perjalanan ibadah umrah ke luar negeri tanpa mengantongi izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri dikeluarkan hari ini, Selasa (9/12/2025). Tito Karnavian menyatakan bahwa tindakan Bupati Amran melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang izin perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, terutama saat daerah sedang menghadapi situasi darurat bencana alam.

“SK pemberhentian sementara ini berlaku hingga tiga bulan ke depan. Pemerintah menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt. Bupati,” kata mantan Kapolri ini.

Dengan berlakunya sanksi ini, tugas dan wewenang Bupati Aceh Selatan sementara waktu akan diemban oleh Wakil Bupati, yang akan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah.

Mendagri menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan penanganan bencana di Aceh Selatan tidak terganggu. Keputusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *