KITAINDONESIASATU.COM – Bank Indonesia BI resmi merilis daftar uang Rupiah dicabut dari peredaran. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat sekaligus memastikan kelancaran transaksi. Meski begitu, masyarakat masih punya kesempatan penukaran uang kedaluwarsa sebelum melewati batas waktu yang ditetapkan.
Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia BI menegaskan bahwa masyarakat memiliki waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukar uang Rupiah dicabut BI. Bagi pemegang uang lama, aturan ini menjadi kesempatan penting agar tidak kehilangan nilai nominal dari daftar uang Rupiah yang sudah ditarik.
Tak hanya berlaku bagi uang kertas, kebijakan penukaran uang kedaluwarsa juga mencakup uang logam. Sesuai Peraturan Bank Indonesia BI Nomor 21/10/PBI/2019, penukaran uang Rupiah dicabut BI mengacu pada dua ketentuan utama agar masyarakat mudah memahami haknya.
Pertama, jika kondisi fisik uang Rupiah dicabut BI masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian dapat dikenali, maka uang bisa ditukar penuh sesuai nominal. Kedua, jika ukuran fisik sama atau kurang dari setengah bentuk asli, maka uang dari daftar uang Rupiah tersebut tidak bisa ditukar kembali.
Masyarakat diminta mengecek daftar uang Rupiah yang sudah resmi ditarik. Segera lakukan penukaran uang kedaluwarsa ke kantor Bank Indonesia BI terdekat agar nilai uang tidak hilang begitu saja. Daftar lengkap uang Rupiah dicabut BI bisa diakses langsung melalui situs resmi BI atau layanan publik yang tersedia.
Berikut daftar uang yang resmi ditarik Pemerintah.
Uang Kertas:

