KITAINDONESIASATU.COM-Aktivitas truk tanah kembali berjalan setelah sempat dihentikan akibat insiden yang melibatkan warga dan para sopir truk di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi nugroho, mengatakan, truk tanah di kawasan Tangerang kini sudah dapat melintas sesuai dengan jam operasional. Ratusan personel gabungan pun dikerahkan untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.
“Ratusan personel gabungan disiagakan di delapan pos pantau untuk melakukan penegakan terhadap aktivitas truk tanah,” ungkap Zain, Jumat (15/11/2024).
Selain itu, petugas akan memeriksa surat-surat berkendara yang dimiliki oleh pengemudi truk tanah. Sedangkan Jam operasional untuk truk tanah dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Pengemudi wajib memeiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan, surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan. Sedangkan kendaraan wajib dilengkapi dengan surat-surat STNK, KIR,” tegas Zain.
Pihak kepolisian pun tak segan melakukan penindakan jika ada sopir yang nekat melanggar aturan tersebut. “Apabila dilanggar kami akan berikan sanksi tilang, putar balik, hingga penahanan terhadap truk yang melanggar,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sudah menindak tegas kendaraan truk tambang yang masih nekat melanggar aturan jam operasional pada masa pemberhentian aktivitas truk yang berlangsung pada 8 hingga 11 November lalu.
“Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” kata Zain.
Masa pemberhentian aktivitas truk pun telah disepakati untuk diperpanjang hingga Kamis (14/11) kemarin.


