KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi senilai Rp13,3 miliar di Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) awalnya diungkap oleh Tri Yanto kepada aparat penegak hukum. Namun ironisnya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut unggahan akun X @safenetvoice pada 26 Mei 2025, Tri Yanto dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE karena diduga menggunakan dokumen internal Baznas Jabar sebagai bukti saat melapor ke pihak berwajib.
“Tri Yanto, pelapor dugaan kasus korupsi di Baznas Jabar, hari ini diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Ia dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE karena menggunakan dokumen Baznas Jabar sebagai bukti pelaporan ke aparat penegak hukum,” jelas SAFEnet.
Organisasi tersebut mengecam langkah hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor, yang disebut sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Kasus ini dianggap sebagai preseden buruk dalam upaya perlindungan terhadap pelapor korupsi di Indonesia.
“Negara seharusnya melindungi, bukan menghukum orang yang berani bersuara demi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Tri Yanto juga langsung ditahan oleh kepolisian.
Menanggapi hal ini, LBH Bandung sebagai tim kuasa hukum Tri mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Polda Jabar wajib mengabulkannya demi menjamin perlindungan Tri Yanto sebagai whistleblower.”
Akhirnya, status penahanan Tri Yanto dibatalkan dan dialihkan menjadi wajib lapor.


