KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa penggunaan TNKB khusus bagi anggota DPR bukan untuk pamer atau mendapatkan perlakuan istimewa.
Menurutnya, plat nomor khusus ini justru bertujuan untuk memudahkan pengawasan publik dan penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran hukum.
Imron menjelaskan bahwa TNKB khusus memiliki landasan hukum jelas, termasuk dalam UU MD3 dan Peraturan DPR, sehingga termasuk bagian dari hak keprotokoleran.
Namun, ia menekankan bahwa hak ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab anggota DPR.
Politisi Gerindra itu menyebut bahwa sorotan publik terhadap DPR semakin tinggi, sehingga MKD memiliki kepentingan untuk menjaga citra dan kehormatan lembaga.-***


